PERJUANGAN HAK PROFESI GURU PAUD NON FORMAL – Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si.

Pendahuluan 

Berdasarkan Visi HIMPAUDI untuk menjadikan organisasi bermutu dalam  mewujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (PTK AUD) Indonesia yang professional dan berakhlak mulia pada tahun 2025, di tajamkan  dengan Tujuan Himpaudi yaitu menghimpun aspirasi dan meningkatkan  profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia.  Memberikan arah perjuangan HIMPAUDI dalam mengusung kepekaan terhadap  persoalan anak usia dini di Indonesia, terutama PTK AUD. 

Persoalan hari ini dan ke depan terkait dengan hal di atas, prinsip yang harus  diurai dan dikuatkan adalah pada sisi legal hukum yaitu memberikan masukan  pada RUU SiSDIKNAS. HIMPAUDI memberikan pandangan tajam dengan  pertimbangan untuk mendudukan posisi pentikng PTK AUD juga perjuangan hak  dasar PTK. 

Pasal (1), dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Guru dan Dosen hanya  mengakui bahwa guru hanyalah para pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini  Formal (Taman Kanak-Kanak), sedangkan pendidik pada PAUD nonformal  (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD) tidak dikategorikan  sebagai guru. Telah terjadi suatu ketidaksamaan akses, ketidaksamaan  kesempatan, ketidaksamaan kedudukan dihadapan hukum ataupun tidak terjadi  equal opportunity, tidak terjadi equality before the law, dan telah terjadi  diskriminasi, atau pelanggaran terhadap asas nondiskriminasi, juga ada  pelanggaran terhadap hak-hak Pendidik PAUD Non Formal yang seharusnya  berlaku secara sama,baik guru PAUD formal maupun guru PAUD nonformal. 

Terdapat korelasi yang kuat antara sebutan sebagai guru atau sebagai  pendidik, dan akses terhadap hak-hak pada pasal 14, pasal 15 Undang-Undang  Guru dan Dosen Tahun 2005, juga hak-hak dan kesempatan pada pasal 40  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Telah terjadi suatu penegasian, suatu  pengingkaran status sebagai guru akibat tidak disebutkannya, atau tidak  dimasukkanya, tidak dikategorikannya para guru, ataupun para pendidik di PAUD  nonformal sebagai guru. Padahal semua guru baik formal maupun Non Formal  menjalankan tugas dengan mengusung mutu dan standar mutu yang sama.  

Mirisnya, kondisi ini berdampak pada diskriminasi kepada hak-hak anak  bangsa Indonesia yang menjadi peserta didik, peserta dari pembelajaran di PAUD  nonformal. Hak untuk tumbuh kembang, hak untuk belajar, hak untuk diberikan  pendidikan terbaik sesuai prinsip the best interest of the child ataupun  kepentingan terbaik bagi anak yang harus diberikan oleh guru yang profesional,  guru yang berkualitas, guru yang tenang, nyaman, dan sejahtera dalam

menyelenggarakan pembelajarannya ataupun menyampaikan pendidikannya kepada para anak didiknya. 

Menurut aturan dan kondisi di lapangan saat ini, PAUD Formal melayani anak  usia 5-6 tahun sedangkan PAUD Non Formal melayani usia 0-6 tahun. Data BPS  (2021) menunjukan peserta didik pada jalur PAUD Non Formal usia <1 tahun  sebesar 13.56% dan usia 1-4 tahun 57.16% selain itu ada peserta didik usia 5-6  tahun juga yang dilayani di PAUD Non Formal. Hal ini berarti, lebih dari 70,72%  peserta didik PAUD beresiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya  lebih rendah dari Formal 

Disisi lain, menurut para ahli “Kapasitas kecerdasan anak bertambah 50%  untuk rentang usia 0-4 tahun dan hanya bertambah 30% pada rentang usia 4-8  tahun. Masa anak-anak dari usia 0 sampai dengan 8 tahun atau masa anak usia  dini disebut masa emas atau golden age yang hanya terjadi satu kali dalam  perkembangan kehidupan manusia” Jika Pendidik PAUD Non Formal tidak diakui  profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya maka  akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta  didik. Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat  menajalani Pendidikan di SD, SMP dan SMA bahkan Pendidikan Tinggi

B. Data dan Fakta Pendidik dan Mutu lembaga PAUD Non Formal 

Adanya diskriminasi dan tidak diakuinya Pendidik PAUD Non Formal sebagai  guru berkorelasi dengan mutu pendidik dan lembaga PAUD Non Formal  sebagaimana terindikasi berikut ini. 

1. Kualitas Pendidik PAUD Non Formal lebih rendah dari Pendidik PAUD Formal 

Data Studi Kemendikbud tahun 2021 tetrhadap 117.632 guru PAUD (Formal  dan Non Formal) menunjukan mutu guru PAUD Non Formal lebih rendah  dari guru PAUD Formal.

2. Jumlah Guru yang sudah S1 lebih rendah di PAUD Non Formal (31%) vs  PAUD Formal (69%) 

3. Status akeditasi A (Unggul) PAUD Non Formal (11,4%) jauh lebih rendah  dibanding PAUD Formal (88,6%) 

JENIS  PAUD Guru S1 Lembaga Akreditasi A %
PAUD  FORMAL161,591 69 120,549 52.47,586 88.6
PAUD NON  FORMAL 59,131 31 109,422 47.6974 11.4
TOTAL220,722 229,9718,560 

4. Berdasarkan data base yang dimiliki PP HIMPAUDI dari 150.000 anggota HIMPAUDI menunjukan rendahnya gaji guru PAUD, jauh dari kelayakan.  Tidak sedikitpun setara dengan UMR. Padahal seharusnya gaji seorang guru  karena pekerjaan profesionalnya diatas UMR. Tercatat fakta bahwa mayoritas  Pendidik PAUD Non Formal (72,07%) bergaji lebih kecil dari Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).Data sebagaimana terlampir berikut ini :

C. Harapan pada revisi UU Sisdiknas 

Setelah 17 (tujuh belas) tahun lamanya diskriminasi ini terjadi karena  landasan konstitusinya memang membedakan hak profesi guru PAUD Non  Formal dengan Non Formal, revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang berproses  di Kemendikbud menjadi harapan. UU Guru dan Dosen direncanakan tidak  berdiri sendiri lagi tapi ternaungi dalam UU Sisdiknas. Kami telah memberikan  masukan dari Draf ke-1 juga Draft ke-2. Terdapat dinamika yang cukup tajam di  kedua draft ini terkait Hak Profesi Guru PAUD. 

 Draft ke-1  

 Pasal 121: Guru merupakan Pendidik profesional pada sub jalur pra  persekolahan, persekolahan, persekolahan mandiri, dan pendidikan kesetaraan  pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan  Menengah 

 Draft ke-2 

Pasal 129: Guru merupakan Pendidik profesional pada sub jalur anak usia dini  formal, persekolahan/ madrasah, dan persekolahan/ madrasah mandiri pada  Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan  Menengah 

 Draft ke-3 

Bahan sosialisasi Revisi UU Sisdiknas yang dikeluarkan pada bulan Juni 2022,  lebih baik dari Draft ke-2 karena sudah menawarkan perbaikan dengan narasi  sebagai berikut: “Dengan penyederhanaan kategori pendidik, individu yang  menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan untuk menjadi  guru dapat diakui sebagai guru, termasuk pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik  dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal”

Revisi UU Sisdiknas masih terus bergerak. Draft ke-3 yang sudah lebih baik  meskipun sebenarnya masih belum mengakui hak profesi semua guru PAUD Non  Formal mengingat ada Pendidik PAUD Non Formal yang saat ini mendidik  puluhan ribu peserta didik pada usia 0-2 tahun.  

Negara seharusnya mendengar suara dan aspirasi warga negara apalagi jika  melihat fakta 98% Satuan PAUD saat ini bukanlah PAUD Negeri tapi PAUD yang  didirikan swadaya masyarakat. Masyarakat telah sangat besar perannya dalam  mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi janji dan tugas negara. Apalagi  jika melihat usia PAUD adalah usia keemasan dalam seluruh siklus hidup  manusia. Tidak boleh ada malpraktik Pendidikan yang justru berasal dari  landasan hukum. 

Mengingat Revisi UU Sisdiknas saat ini sedang berlangsung, maka kami  memohon semua pihak untuk membantu kami mendorong perubahan Revisi UU  Sisdiknas yang mengakui Hak Profesi Guru PAUD Non Formal.  

D. Penutup 

Demikian masukan dan pertimbangan yang kami sampaikan, sebagai  bentuk konstribusi positif HIMPAUDI, dalam gelaran sajadah panjang kami untuk  kemajuan peradaban bangsa ini, sebagai wujud mengusung generasi emas  2045. Terimakasih atas dukungan semua pihak. Terimakasih kepada  pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dengan usulan Revisi UU Sisdiknas versi  ke-3 yang lebih baik dari Draft ke-2. 

Salam Cinta Anak Usia Dini 

Atas nama 400.000 Guru PAUD Non Formal 

Ketua Umum PP HIMPAUDI 

Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia

(Prof. Dr. Ir. Netti Herawati., MSI)

Download e-Paper di atas https://bit.ly/3CenU4v

QR Code

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *