Blog

  • Film Meraih Asa (2020)

    Film Meraih Asa (2020)

    Pengurus Wilayah Himpaudi Provinsi Jawa Barat mempersembahkan sebuah karya film berjudul ‘Meraih Asa’. Film ini merupakan salah satu upaya kreatif untuk mengadvokasi perjuangan guru PAUD Indonesia.

    Pemeran Film & Sutradara

    Pemeran utama pria ‘Meraih Asa’ adalah Johan Morgan aktor film dan pesinetron yang memulai aktingnya tahun 2000 dalam sinetron Panji Manusia Millenium. Kemudian berakting di sinetron Si Yoyo, Hidayah, Di Mana Melani?, Raden Kian Santang, 7 Manusia Harimau New Generation, Bastian Steel Bukan Cowok Biasa, Saur Sepuh The Series, Siapa Takut Jatuh Cinta dan Bawang Putih Berkulit Merah. Termasuk berperan di film bioskop Mentari dari Kurau dan Pizza Man.

    Aktris cantik film ‘Meraih Asa’ adalah Elyza Ardilaya yang juga merupakan pemeran dalam film ‘Senyum Sabyan’ yang diimbau Walikota Bandung untuk ditonton anak SD hingga ASN di bioskop CGV Bandung Januari 2020 lalu.

    Film produksi PW Himpaudi Provinsi Jawa Barat ini disutradarai oleh AG “Speth” Yusuf yang sering bekerjasama dengan aktor antagonis dan sutradara di era tahun 1970-an dan 1980an Torro Margens. Bintang tamu dalam film menghadirkan yanda Rudiyanto, bunda Anna Anggraeni dan special guest Dr. Muhammad Hasbi, Direktur PAUD Kemendikbud yang menjadi pemeran sebagai dirinya sendiri.

    Penonton dan Nobar Online

    Pada tanggal 25 September – 25 Desember 2020 stakeholder PAUD dapat menonton Film Meraih Asa secara online.

    Pembatasan sosial, cara nobarnya menggunakan aplikasi Zoom Video Conference di tempat masing-masing.

    Kapasitas partisipan user Zoom terbatas, maka jadwal tayang disesuaikan dengan pembagian daerah sesuai dengan domisili penonton. Dilaksanakan setiap akhir pekan pada pukul 13:30 dan pukul 16:00 WIB.

    Siapakah yang dapat menonton? Tentu saja pengurus semua jenjang HIMPAUDI se-Jabar, Anggota HIMPAUDI se-Indonesia, Guru/PTK PAUD Formal dan Non Formal, Keluarga Anak Usia Dini, Mahasiswa dan Akademisi serta stakeholder PAUD lainnya.

    Termasuk unsur PRAMUKA/Prasiaga PAUD. TP-PKK, DINAS PENDIDIKAN dan masyarakat umum dapat mengikuti Nobar 10.000 Meraih Asa.

    Tak lupa bintang tamunya para penonton adalah para Bunda PAUD dari level desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

    Momentum

    Tahun 2018 Prasiaga PAUD pertamakali resmi diluncurkan di Indonesia oleh pengurus wilayah provinsi Jawa Barat ormit HIMPAUDI, IGTKI, dan IGRA bersama Kwarda Pramuka Jawa Barat dan PP-PAUD DIKMAS Jawa Barat.

    Semangat 45 menjadi semangat meraih asa di bulan bersejarah bagi kemerdekaan bangsa Indonesia. Tahun 2019 lalu HIMPAUDI mengajukan gugatan Undang-undang dalam rangka advokasi menuntut kesetaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kini, merefleksi pengabdian selama 15 tahun, Himpaudi Jabar berupaya mengadvokasi perjuangan guru PAUD secara kreatif melalui karya film.

    Bukan Soal Aku

    Kegiatan saat masa pandemi NOBAR 10.000 MERAIH ASA dilakukan secara daring (watch streaming movie). Keberhasilan nobar bukanlah soal aku, tapi ini menjadi pelecut gairah. Bagi guru-guru dan tenaga kependidikan PAUD Indonesia yang di masa pandemi COVID-19 seluruh kegiatan pembelajaran PAUD dilakukan di rumah.

    Film Meraih Asa menjadi jembatan yang mengilhami masyarakat dan stakeholder pendidikan terhadap penggiat PAUD di Indonesia.

  • Video Sosialisasi Buku Refleksi BDR

    Video Sosialisasi Buku Refleksi BDR

    Bismillahirrahmanirrahim, PW Himpaudi Jawa Barat merespon orangtua dan guru PAUD untuk memberikan solusi di masa pandemi, dengan menerbitkan buku Refleksi BDR. Silakan klik halaman berikutnya, untuk melihat rekaman Zoom yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad, 11 – 12 Juli 2020.

    Laman: 1 2 3

  • Seperti ini Media Luar Negeri Menyebut Himpaudi

    Seperti ini Media Luar Negeri Menyebut Himpaudi

    Organisasi Himpaudi yang sudah berkiprah 15 tahun di Indonesia, mungkin memunculkan pertanyaan di benak anggotanya, “sudahkah Himpaudi dikenal di luar negeri?”

    Untuk itu, redaksi media himpaudijabar.or.id menelusuri secara online seperti apakah media luar negeri menyebut Himpaudi.

    Pertama, IPEN

    Sebuah organisasi jaringan global yang berbasis di Swedia yang memperjuangkan masa depan dunia dari pulutan dan bahan kimia beracun.

    Pada terbitan Global Campaign Newsletter IPEN Volume 1, Issue 1, Februari 2016 menyebutkan pada kolom news release & school events dari BALIFOKUS.

    Sumber: https://ipen.org/sites/default/files/documents/IPEN-global-campaign-newsletter-February-2016.pdf

    Kedua, UNESCO CLEARINGHOUSE

    Biro Regional untuk Pendidikan UNESCO Asia Pasifik (di Bangkok) dan Pusat Regional Oganisasi Kementerian Pendidikan Asia Tenggara untuk Pendidikan dan Pengasuhan Anak Usia Dini (SEAMEO CECCEP) melakukan laporan dan evaluasi dalam sebuah pedoman.

    Himpaudi disebut dalam glosari buku Pedoman bagian dari UNESCO Bangkok “Menjelajahi pembiayaan inovatif dan mekanisme untuk memastikan pendidikan pra-sekolah dasar yang inklusif dan berkualitas untuk semua orang di Asia-Pasifik”, yang didukung oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan Republik Korea.

    Sumber: https://www.gcedclearinghouse.org/resources/regional-guidelines-innovative-financing-mechanisms-and-partnerships-early-childhood-care

    Ketiga, Adrienne di New Zealand

    Seorang penulis, editor dan guru dari Selandia Baru menjadi narasumber workshop menulis di Jawa Tengah pada bulan Oktober 2015. Beliau menyebutkan dalam personal web-nya bahwa kegiatannya disponsori oleh penerbit Whitireia dan bekerjasama dengan HIMPAUDI.

    Kegiatan workshop yang diselenggarakan di Semarang diikuti 30 orang guru PAUD, yang diberi skill mengembangkan buku bergambar dengan konten lokal.

    Sumber: https://adriennejansen.co.nz/writing-workshops-in-indonesia/

    Keempat, SAGE PUBLISHING

    Penerbit akademik global bernama SAGE yang berkantor di Los Angeles, Whashington DC, Toronto, United Kingdom, Australia & NZ, India dan Singapore menerbitkan artikel ilmiah Policy Futures in Education, vol. 16, 1: pp. 29-42. , diterbitkan pertama kali pada tanggal 14 November 2017.

    Artikel berjudul Payment in heaven: Can early childhood education policies help women too? Himpaudi disebut sebagai professional training provider bersamaan Forum PAUD diluar universitas untuk guru.

    Sumber: https://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/1478210317739467

    Kelima, PLAN INTERNATIONAL

    Organisasi internasional ekualitas anak perempuan dari Australia menerbitkan jurnal rencana pendidikan kepengasuhan di Indonesia, sebuah asesmen fase pilot di Nusa Tenggara Timur.

    Himpaudi disebut dalam jurnal itu di bagian Acknowledgements and Abbreviations dan bagian Partnerships with Government.

    Secara internasional eksistensi Himpaudi disebut dalam media jurnal akademik, laporan dan rencana lembaga global dengan program pengembangan berkelanjutan.

    Sumber: http://gospin.com.au/wp-content/uploads/2015/04/PLAN-ECCD-evaluation_screen.pdf

    Seminar Internasional Neurosains

    Sebagai informasi pada 30 Juli 2015 di Bandung, Himpaudi menyelenggarakan seminar internasional yang menghadirkan profesor neurosains Adele Dorothy Diamond dari Universitas British Columbia.

    Pengurus Himpaudi dan Prof. Adele Diamond (di depan gong).

    Kegiatan seminar yang dilaksanakan di gedung pertemuan Universitaas Pendidikan Indonesia tersebut diikuti ribuan peserta yang tidak hanya dari anggota Himpaudi saja.

  • Tantangan Himpaudi Selama COVID-19

    Tantangan Himpaudi Selama COVID-19

    Dalam proses pendidikan anak usia dini menjadi Belajar Dari Rumah selama COVID-19.

    Meski proses pembelajaran PAUD bisa belajar dari rumah, prakteknya tidak berjalan maksimal karena berbagai kendala.

    Diantaranya anak kurang menerima pembelajaran yang dilakukan oleh orangtua sendiri, karena anak sudah terbiasa diajar oleh tenaga pendidik.

    Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dr. Rudiyanto, M.Si. menyatakan kepada TVRI (28/5), “Selain permasalahan tersebut selama COVID-19 juga banyak orang tua siswa yang tidak bisa membayar iuran sekolah akibat masalah ekonomi.”

    Menurutnya, HIMPAUDI cukup paham situasi orang tua siswa yang pada umumnya COVID-19 membawa dampak menurunnya daya beli masyarakat.

    Rudiyanto mengatakan, “Pertama-tama, Saya memberikan apresiasi kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini yang bergabung pada HIMPAUDI JABAR. Mereka sudah berupaya sedemikian rupa dalam mendedikasikan PAUD From Home atau belajar dari rumah.”

    Sebagai tantangan mencari jalan ditengah pandemi, Ketua Pengurus Wilayah HIMPAUDI Jawa Barat itu pun menambahkan, “Menghadapi COVID-19, pemerintah harus lebih memperhatikan nasib SDA pendidik PAUD melalui Bantuan Operasional yang selama ini dikucurkan pemerintah.”

    www.himpaudijabar.or.id

  • PAUD Terdampak Corona, Hasil Litbang Himpaudi Jabar Dimuat di Koran Pikiran Rakyat

    PAUD Terdampak Corona, Hasil Litbang Himpaudi Jabar Dimuat di Koran Pikiran Rakyat

    Bidang Litbang Pengurus Wilayah Himpaudi Jawa Barat, mengadakan survei mengenai dampak pandemi Corona Virus terhadap lembaga PAUD. Survei yang dikumpulkan secara online beberapa waktu lalu menghimpun 13 ribuan data. Hasil litbang dimuat media cetak di koran Pikiran Rakyat pada hari Jumat, 8 Mei 2020. Berikut kutipannya:

    BANDUNG. (PR). Selama masa pandemi virus corona (Covid-19), sebanyak 37,30% satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jawa Barat tidak mampu membayar upah bagi tenaga pendidik. Sementara itu, sebanyak 29,70% menunda pengupahan hingga kondisi memungkinkan untuk membayar upah.

    Hal itu diketahui dari hasil survei Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) wilayah Jawa Barat. Survei diikuti oleh 13.476 dari 18.519 satuan PAUD nonformal dengan jenis layanan kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis, di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

    Ketua Himpaudi Jawa Barat Rudiyanto mengatakan, Covid-19 telah berdampak pada ekonomi orangtua murid PAUD. Pada akhirnya, melemahnya kondisi ekonomi orangtua memengaruhi kemampuan membayar biaya pendidikan anaknya di PAUD.

    Sekitar 35% orangtua tidak mampu membayar biaya pendidikan karena menurunnya sumber pendapatan sehingga berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat. Sementara itu, sebanyak 29% orangtua tidak mampu dan tidak mau membayar biaya pendidikan karena alasan anak mereka tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka di kelas.

    Meski demikian, ada juga orangtua yang menyadari bahwa satuan PAUD tetap memerlukan biaya operasional. Sebanyak 27% orangtua membayarkan biaya pendidikan separuh dari biaya pada bulan sebelumnya.

    “Sementara itu, persentase orangtua yang membayar penuh biaya pendidikan hanya 9%,” ujar Rudiyanto melalui siaran pers yang diterima “PR”, Kamis (7/5/2020).

    Padahal, pemasukan PAUD bergantung pada dana swadaya orangtua. Sebanyak 78% satuan PAUD membiayai kegiatan operasional dari dana swadaya yaitu orangtua anak didik.

    Sebanyak 75.80% PAUD, selain memiliki sumber dana dari swadaya masyarakat, juga mendapat – bantuan dari pemerintah berupa dana BOP-PAUD dan sebagian kecil menerima ADD. Selain itu, 4,8% satuan PAUD memiliki sumber dana lainnya.

    Rudiyanto menjelaskan, berkurangnya pembayaran biaya pendidikan dari orangtua telah berdampak pada pengupahan tenaga pendidik PAUD. Berdasarkan survei tersebut hanya sekitar 6% PAUD yang membayar penuh upah tenaga pendidik dari dana pribadi kepala PAUD. Sebanyak 13,40% PAUD membayar penuh biaya pengupahan dengan alokasi dana talangan.

    Ada juga PAUD yang membayar separuh upah tenaga pendidiknya dengan persentase 13,60%. Kondisi lebih parah dialami 37,30% satuan PAUD karena tidak mampu membayar biaya pengupahan bagi pendidik PAUD dan sebanyak 29.70% menunda membayar pengupahan hingga kondisi memungkinkan untuk membayarkan biaya pengupahan.

    Permendikbud Dikatakan Rudiyanto, pemerintah telah mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan PAUD selama panderni Covid-19 dengan revisi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Tahun Anggaran 2020. Permendikbud tersebut diubah menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 13 Tahun 2020.

    Menurut Rudiyanto, sebagian besar satuan PAUD mengakui langkah pemerintah tersebut dapat membantu meringankan beban se bagai dampak bekerja dan belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19. Namun, implementasi revisi Permendikbud tersebut tidaklah mudah. “Di beberapa daerah masih ada kendala, di antaranya dari sisi birokrasi, serta kesiapan satuan PAUD dan masyarakat,” kata Rudiyanto.

    Dia pun berharap, pandemi Covid-19 tidak menjadi kendala berarti yang menghambat pendidikan anak usia dini, melainkan menjadi bahan refleksi dan bahan pembelajaran bagi insan pendidikan untuk Indonesia yang lebih baik. (Rani Ummi Fadila/PR)***

  • BDR: Rudiyanto Berharap Pemerintah Memperhatikan SDM PAUD

    BDR: Rudiyanto Berharap Pemerintah Memperhatikan SDM PAUD

    Ketua Pengurus Wilayah Himpunan Pendidik dan Tenanga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Provinsi Jawa Barat, Dr. Rudiyanto, M.Si. mengapresiasi TVRI yang menyiarkan secara langsung Belajar Dari Rumah (BDR).

    Program BDR untuk memberikan edukasi kepada para siswanya yang tidak melakukan kegiatan pendidikan di sekolah. BDR bukan sekadar belajar dari rumah dengan bimbingan orang tua tetapi juga dalam pengendalian satuan PAUD dan ibu bapak gurunya. Sehingga lembaga juga berperan membimbing atas pelaksanaannya.

    Rudiyanto menyebutkan peran guru yang pertama, yang ditekankan dalam BDR di Pendidikan Anak Usia Dini adalah sejatinya keep in touch. Keep memiliki makna menjaga komunikasi dengan anak dengan berbagai macam cara. Touch, intinya memberikan komunikasi yang menyentuh yaitu semua aspek perkembangan yang itu biasa dilakukan di lembaga atau satuan PAUD-nya.

    Rudiyanto menambahkan, selama tidak ada kegiatan di sekolah berdampak kepada 65% orangtua tidak dapat memberikan kontribusi iuran bulanan karena anak BDR. Oleh karena itu, berharap kepada pemerintah agar memperhatikan nasib tenaga pendidik PAUD sebab SDM PADU semuanya dari kalangan masyarakat.

  • Anggota Himpaudi Tuntut Kesetaraan Guru PAUD

    Anggota Himpaudi Tuntut Kesetaraan Guru PAUD

    Sekitar 2000an guru PAUD memenuhi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka memberi dukungan pada sidang ke 7 yudicial review UU guru dan dosen. Pemohonnya adalah seorang guru PAUD, anggota HIMPAUDI yang sudah 11 tahun mengajar, yaitu Anisa Rosadi.

    Seorang Guru PAUD yang menuntut disetarakannya hak-hak antara oleh guru PAUD formal dan non formal. Karena selama ini, hak yang diterima antara keduanya dinilai tidak adil. Padahal, tugas dan kewajibannya sama.

    Misalnya, jaminan untuk mendapatkan sertifikasi guru, kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. Dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru Paud non formal tidak disebut sebagai guru. Sehingga ini yang diajukan untuk ditinjau ulang ke Mahkamah Konstitusi.

    “Mengajukan permohonan yudicial review untuk Undang-Undang guru dan dosen, yaitu pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1. Dimana hal itu kita anggap harusnya gak boleh ada diskriminasi,” sebut ketua PP Himpaudi Netty Herawati.

    Selain pasal tersebut, ada beberapa pasal lain yang diajukan. Yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (pasal 1 angka 14, pasal 26 ayat 3) serta UUD 1945 pasal 28 ayat 1,2,3 dan 4. Pengajuan ini sudah dilakukan sejak 18 Desember 2018 lalu.

    Kemarin, Selasa (2/4) sudah memasuki persidangan ketujuh. Ada beberapa ahli dari pemerintah yang memberikan keterangan, yaitu ahli pendidikan serta ahli hukum.

    “Meskipun ahli dari pemerintah, tapi secara keilmuan tidak boleh ada perbedaan, namun ini terkait kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini terjadi karena pemerintah kebijakanya memang membedakan formal dan non formal. Sedangkan secara kelimuan tidak boleh membedakan antara keduanya,” sebut Netty.

    Upaya hukum dilakukan karena beragam upaya yang sudah dicoba nyatanya tidak membuahkan hasil yang positif. Misalnya audiensi ke anggota DPR, biro hukum Kemendikbud, hingga menyurati presiden. Namun usaha tersebut tetap nihil. Karenanya, cara terakhir menjadi langkah terakhir yang dilakukan sejauh ini.

    “Mengingat semua riset sudah menyebutkan. Bahkan ahli ekonom James Heckman (peraih nobel-universitas Chicago) dari seluruh jenjang pendidikan maka pendidikan anak di usia dini memiliki return of investmen paling tinggi. Oleh karena itu keberhasilan membangun sdm ditentukan oleh pondasinya . kami menghimbau negara mengikuti kebijakan-kebijakan di negara lain dimana meletakkan PAUD sebagai pangarus utama dalam pendidikannya,” sebut Netty.

    Solidaritas dalam mendorong golnya permohonan ini memang besar. Setiap sidang selalu dihadiri ribuan guru PAUD. Termasuk kemarin yang mencapai 2.570 orang. DKI menjadi salah satu paling besar dengan 638 orang.

    “Solidaritas ini terbangun dari rasa diskriminasi yang didapat secara bertahun-tahun. Jadi dukungan pun sangat besar,” kata Ketua Himpaudi DKI Jakarta Yufi AM Natakusumah.

    Ada yang menyebut, perlakuan diskriminatif ini tidak lepas dari anggaran pemerintah yang tidak mencukupi. Yufi mengaku tidak mempermasalah itu. Namun dia melihat tidak adanya keadilan.

    “Anggaran-anggaran diberikan kepada formal dulu. Ada sisa dikit baru diberikan kepada kami. Kami anggaran sisa-sisa itu. Jadi ini persoalan skala prioritas. Mungkin tahun ini sekian dulu, lalu tahun berikutnya sekian. Jadi semuanya berproses. ” sebut Yufi.

    Sumber:
    https://www.jawapos.com/jpg-today/03/04/2019/tuntut-kesetaraan-guru-paud/ diakses 4 / 4 / 2019

  • Lengkap! Sidang Ke-6 Mahkamah Konstitusi Uji UU Guru & Dosen

    Lengkap! Sidang Ke-6 Mahkamah Konstitusi Uji UU Guru & Dosen

    Pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen [Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1)] junctis UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [Pasal 1 angka 14, Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2)]”

    “Pemohon : Anisa Rosadi Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dan Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.”

    Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon dan Ahli Presiden (VII)

  • Sebuah Jaminan Yang Lenyap Tersandung Hukum

    Sebuah Jaminan Yang Lenyap Tersandung Hukum

    Bagi yang belum tahu, selain jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan (informal), PAUD dalam sistem Pendidikan kita dapat pula diselenggarakan dalam dua jalur yakni jalur formal dan non formal. Pembagian PAUD Formal dan Nonformal ini sudah diatur secara spesifik dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Sisdiknas (UU Nomor 20 Tahun 2003). Bentuk satuan PAUD yang tergolong PAUD Formal adalah Taman Kanak – Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat. Sementara layanan PAUD yang tergolong PAUD Nonformal adalah Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. Dengan begitu, ketika menyebut pendidik pada PAUD Nonformal, maka yang kita maksudkan adalah pendidik pada Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

    Setelah ditelusuri secara seksama, permasalahan kesejahteraan Pendidik PAUD Nonformal berakar pada hukum yang mengatur profesi guru itu sendiri. Undang-Undang Guru dan Dosen (Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005) sebagai satu-satunya payung hukum untuk melindungi hak seorang guru, ternyata sama sekali tidak mengakui pendidik PAUD Nonformal sebagai guru. Hal ini tergambar dari definisi dan kedudukan guru dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai berikut:

    Pasal 1 angka (1) :
    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah

    Pasal 2 ayat (1)
    Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan

    Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka yang diakui sebagai guru dalam jenjang PAUD hanyalah pendidik pada PAUD Formal saja (TK dan RA). Sementara ratusan ribu pendidik lain yang mengajar pada PAUD Nonformal seperti KB, TPA dan SPS sama sekali tidak diakui sebagai guru. Lantaran tidak diakui sebagai guru, maka pendidik PAUD Nonformal tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Semua jaminan hak-hak profesi guru yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Guru dan Dosen sama sekali tidak dapat mereka akses. Mereka tidak akan pernah memperoleh gaji pokok yang layak dengan segala macam tunjangan melekat pada gaji. Mereka tidak mendapatkan jaminan pengembangan kompetensi diri sebagai guru. Dan yang paling menyedihkan buat mereka adalah setinggi apapun Pendidikan yang mereka tempuh mereka tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru karena yang dapat mengikuti sertifikasi syaratnya haruslah guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen.

    Atas dasar itulah Pendidik PAUD Nonformal mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) atas dua pasal dalam Undang-undang Guru dan Dosen itu ke Mahkamah Konstitusi. Dengan Permohonan itu, mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi terketuk hatinya untuk meluruskan norma hukum yang timpang menjadi lurus kembali dengan turut memasukkan mereka sebagai bagian dari definisi dan kedudukan guru dalam kedua pasal tersebut. Tujuan dasar mereka bukan pragmatis masalah kesejahteraan semata. Jika sekedar kesejahteraan saja, mereka dapat saja pindah ke jalur Pendidikan formal yang lebih terjamin haknya sebagaimana telah diusulkan beberapa pihak tapi mereka tidak pernah pikiran untuk melakukan hal itu. Yang mereka lakukan semata memohon agar negara memberikan mereka bekal yang cukup agar mereka dapat fokus memberikan yang terbaik untuk anak-anak didiknya.

    Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Permohonan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi ini bukanlah permohonan untuk membatalkan ketentuan tentang definisi dan kedudukan guru dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1). Tidak perlu pula muncul kekhawatiran pada sisi pendidik PAUD Formal bahwa permohonan ini bertujuan melucuti hak profesi mereka sebagai guru. Tidak demikian. Permohonan ini hanyalah meminta agar Mahkamah meluruskan pemaknaan atas definisi dan kedudukan guru yang selama ini berlaku secara parsial karena hanya mencakup Pendidik PAUD Formal saja agar diluruskan dengan mencakup pula pendidik PAUD Nonformal di dalamnya. Jika permohonan itu dikabulkan, tidak ada sedikitpun hak guru PAUD Formal yang akan dikurangi. Justru pendidik PAUD Formal semestinya turut bergembira karena anak-anak didik pada satuan PAUD Nonformal pada akhirnya akan mendapatkan pendidik yang lebih baik dari sebelumnya. Pendidik yang bisa fokus membimbing dan mendampingi mereka secara penuh tanpa sedikitpun khawatir atas ketidakpastian akan menimpa profesinya.

  • Memahami Upaya Pendidik Paud Nonformal Mendapatkan Pengakuan Dan Status Sebagai Guru

    Memahami Upaya Pendidik Paud Nonformal Mendapatkan Pengakuan Dan Status Sebagai Guru

    Oleh: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.

    Ketika mendengar kata PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) semacam playgroup dan sejenisnya, yang terbesit di pikiran kebanyakan orang tentulah soal biaya. Biaya sekolah di PAUD itu mahal. Saking mahalnya bahkan ada yang berseloroh kalau biaya sekolah di PAUD hari ini lebih mahal ketimbang biaya kuliah satu semester di Kampus. Karena itu ketika pendidik PAUD Nonformal menyuarakan kesejahteraan mereka ke Mahkamah Konstitusi banyak pihak yang memandang miring dan tidak percaya. Apa iya PAUD yang rata-rata berbiaya tinggi itu belum mensejahterakan para pendidiknya? Saya akui saya pun termasuk yang termakan prasangka ini pada awalnya. Sampai akhirnya saya memahami bahwa kesenjangan itu betul-betul ada dan bukan terjadi secara alamiah tetapi karena persoalan hukum pada tataran norma.

    Isu PAUD yang ada di benak kebanyakan orang selama ini ternyata adalah layanan PAUD yang berada di kota-kota besar. PAUD yang punya nama besar lazimnya didirikan dengan badan hukum privat padat modal bahkan bekerja sama dengan satuan PAUD dari negara lain. Untuk PAUD yang semacam itu, kita tentu tidak perlu khawatir dengan kesejahteraan para pendidiknya karena memang sudah dijamin dengan baik. Tapi di luar itu ternyata ada pula PAUD lain pada jalur Nonformal yang didirikan masyarakat yang anak didiknya rata-rata berasal dari keluarga yang kurang mampu. Mereka inilah yang pendidiknya bernasib tidak menentu. Jumlah satuan PAUD Nonformal jauh lebih banyak lagi sampai ke pelosok-pelosok. Mereka mengisi ruang-ruang yang tidak mampu dijangkau satuan PAUD yang sudah mapan tadi. Sebenarnya negara sangat terbantu oleh peran mereka yang turut menjamin pemerataan hak atas Pendidikan bagi anak-anak usia dini. Sayangnya hak mereka sendiri tidak ada yang menjamin sama sekali.

    Imbalan atas pengabdian mereka sangatlah jauh dari layak. Gaji yang mereka terima tidak layak untuk ukuran seorang guru. Meski begitu, tidak pernah terbesit di pikiran mereka untuk menaikkan kesejahteraan dengan membebankan biaya kepada peserta didiknya. Beberapa satuan PAUD Nonformal bahkan tidak menentukan tarif iuran bagi peserta didiknya. Mereka menerima pembiayaan seikhlasnya. Untuk urusan biaya operasional, pengelola PAUD Nonformal sering menanggungnya dari kantong pribadi. Hal ini sudah biasa bagi satuan PAUD Nonformal dan sudah bukan cerita baru lagi.

    Ada kalanya bantuan insentif datang meringankan beban para pendidiknya. Sayangnya insentif itu tidak turun setiap bulan, melainkan setahun sekali. Jumlahnya bervariasi untuk setiap daerah dan itupun tidak semua pendidik PAUD mendapatkannya. Salah satu pendidik PAUD Nonformal bercerita bahwa pernah suatu waktu ia mendapatkan bantuan insentif. Besaran yang didapat tahun itu adalah Rp 600,000,- (enam ratus ribu rupiah). Dari total 5 (lima) pendidik PAUD yang mengajar di tempatnya, cuma dia seorang yang dapat insentif. Uang itu tidak dinikmatinya sendiri, melainkan dibagi rata bersama 4 (empat) rekannya yang lain plus satu orang penjaga sekolah.

    Pendidik PAUD Nonformal di daerah lain juga menerapkan hal yang sama. Di suatu daerah bahkan menerapkan pembagian merata dalam satu kecamatan. Setiap kali pendidik PAUD Nonformal se-kecamatan menerima insentif, mereka berinisiatif mengumpulkan seluruh uangnya. Total uang yang terkumpul itu kemudian dibagi rata bersama seluruh pendidik PAUD se-kecamatan yang tidak dapat insentif tahunan. Mereka seolah tidak peduli berapa yang akan mereka dapat pada akhir pembagian itu. Yang terpenting semua dapat merasakan insentif secara merata. Kira-kira bisa dibayangkan bagaimana keadaan mereka dalam menjalani profesi ini.