Sidang Lanjutan Pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen Ke-VI

Pagi ini, 20/03/2019 Pk 11.00 WIB, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan Pengujian UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh seorang Pendidik PAUD Nonformal. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan 2 saksi (fakta) dari Pemohon, dan Pemeriksaan 2 Ahli dari Pemerintah.

Sebelumnya pada sidang yang lalu 14/03/2019 Ahli Hukum yang diajukan Pemohon a.n Heru Susetyo SH. LL.M. M.Si. Ph.D menegaskan terdapat perlakuan yang tidak sama pada pendidik PAUD Nonformal dengan berlakunya ketentuan pasal 1 angka 1 dan pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Pendidik PAUD Nonformal tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses hak-hak profesi nya sebagai guru.

Ahli Pemohon dalam sidang lalu juga menegaskan bahwa definisi dan kedudukan guru dalam kedua pasal tersebut bersifat diskriminatif karena hanya mengakui pendidik PAUD Formal saja sebagai guru, Sementara pendidik PAUD Nonformal tidak. Padahal keduanya punya tugas dan beban kewajiban yang sama. Anak didik yang diajarkan sama (0-6 Tahun) dan dengan kurikulum yg sama pula. Namun ketika berbicara hak dan pengembangan diri (kompetensi), kesempatan yang diberikan justru berbeda.

Kehadiran saksi (fakta) pada hari ini bertujuan untuk menerangkan secara real seperti apa dan bagaimana layanan satuan PAUD Nonformal itu dijalankan di lapangan. Betulkah ada perbedaan signifikan dengan PAUD Formal sehingga negara merasa perlu membeda-bedakan perlakuan kepada para pendidik nya? semua itu akan diterangkan Saksi Pemohon secara terperinci dalam sidang pagi hari ini.

Demikian kami sampaikan, Semoga Allah SWT membantu menguatkan Mahkamah dalam memutus permohonan ini seadil-adilnya ( Ex Aequo Et bono ).


Untuk membantu memahami latar belakang dan tujuan pengujian ini, klik artikel tulisan di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *