Bagi yang belum tahu, selain jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan (informal), PAUD dalam sistem Pendidikan kita dapat pula diselenggarakan dalam dua jalur yakni jalur formal dan non formal. Pembagian PAUD Formal dan Nonformal ini sudah diatur secara spesifik dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Sisdiknas (UU Nomor 20 Tahun 2003). Bentuk satuan PAUD yang tergolong PAUD Formal adalah Taman Kanak – Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat. Sementara layanan PAUD yang tergolong PAUD Nonformal adalah Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. Dengan begitu, ketika menyebut pendidik pada PAUD Nonformal, maka yang kita maksudkan adalah pendidik pada Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Setelah ditelusuri secara seksama, permasalahan kesejahteraan Pendidik PAUD Nonformal berakar pada hukum yang mengatur profesi guru itu sendiri. Undang-Undang Guru dan Dosen (Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005) sebagai satu-satunya payung hukum untuk melindungi hak seorang guru, ternyata sama sekali tidak mengakui pendidik PAUD Nonformal sebagai guru. Hal ini tergambar dari definisi dan kedudukan guru dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai berikut:
Pasal 1 angka (1) :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah
Pasal 2 ayat (1)
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka yang diakui sebagai guru dalam jenjang PAUD hanyalah pendidik pada PAUD Formal saja (TK dan RA). Sementara ratusan ribu pendidik lain yang mengajar pada PAUD Nonformal seperti KB, TPA dan SPS sama sekali tidak diakui sebagai guru. Lantaran tidak diakui sebagai guru, maka pendidik PAUD Nonformal tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Semua jaminan hak-hak profesi guru yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Guru dan Dosen sama sekali tidak dapat mereka akses. Mereka tidak akan pernah memperoleh gaji pokok yang layak dengan segala macam tunjangan melekat pada gaji. Mereka tidak mendapatkan jaminan pengembangan kompetensi diri sebagai guru. Dan yang paling menyedihkan buat mereka adalah setinggi apapun Pendidikan yang mereka tempuh mereka tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru karena yang dapat mengikuti sertifikasi syaratnya haruslah guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen.
Atas dasar itulah Pendidik PAUD Nonformal mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) atas dua pasal dalam Undang-undang Guru dan Dosen itu ke Mahkamah Konstitusi. Dengan Permohonan itu, mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi terketuk hatinya untuk meluruskan norma hukum yang timpang menjadi lurus kembali dengan turut memasukkan mereka sebagai bagian dari definisi dan kedudukan guru dalam kedua pasal tersebut. Tujuan dasar mereka bukan pragmatis masalah kesejahteraan semata. Jika sekedar kesejahteraan saja, mereka dapat saja pindah ke jalur Pendidikan formal yang lebih terjamin haknya sebagaimana telah diusulkan beberapa pihak tapi mereka tidak pernah pikiran untuk melakukan hal itu. Yang mereka lakukan semata memohon agar negara memberikan mereka bekal yang cukup agar mereka dapat fokus memberikan yang terbaik untuk anak-anak didiknya.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Permohonan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi ini bukanlah permohonan untuk membatalkan ketentuan tentang definisi dan kedudukan guru dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1). Tidak perlu pula muncul kekhawatiran pada sisi pendidik PAUD Formal bahwa permohonan ini bertujuan melucuti hak profesi mereka sebagai guru. Tidak demikian. Permohonan ini hanyalah meminta agar Mahkamah meluruskan pemaknaan atas definisi dan kedudukan guru yang selama ini berlaku secara parsial karena hanya mencakup Pendidik PAUD Formal saja agar diluruskan dengan mencakup pula pendidik PAUD Nonformal di dalamnya. Jika permohonan itu dikabulkan, tidak ada sedikitpun hak guru PAUD Formal yang akan dikurangi. Justru pendidik PAUD Formal semestinya turut bergembira karena anak-anak didik pada satuan PAUD Nonformal pada akhirnya akan mendapatkan pendidik yang lebih baik dari sebelumnya. Pendidik yang bisa fokus membimbing dan mendampingi mereka secara penuh tanpa sedikitpun khawatir atas ketidakpastian akan menimpa profesinya.