Kategori: Uncategorized

  • BDR: Rudiyanto Berharap Pemerintah Memperhatikan SDM PAUD

    BDR: Rudiyanto Berharap Pemerintah Memperhatikan SDM PAUD

    Ketua Pengurus Wilayah Himpunan Pendidik dan Tenanga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Provinsi Jawa Barat, Dr. Rudiyanto, M.Si. mengapresiasi TVRI yang menyiarkan secara langsung Belajar Dari Rumah (BDR).

    Program BDR untuk memberikan edukasi kepada para siswanya yang tidak melakukan kegiatan pendidikan di sekolah. BDR bukan sekadar belajar dari rumah dengan bimbingan orang tua tetapi juga dalam pengendalian satuan PAUD dan ibu bapak gurunya. Sehingga lembaga juga berperan membimbing atas pelaksanaannya.

    Rudiyanto menyebutkan peran guru yang pertama, yang ditekankan dalam BDR di Pendidikan Anak Usia Dini adalah sejatinya keep in touch. Keep memiliki makna menjaga komunikasi dengan anak dengan berbagai macam cara. Touch, intinya memberikan komunikasi yang menyentuh yaitu semua aspek perkembangan yang itu biasa dilakukan di lembaga atau satuan PAUD-nya.

    Rudiyanto menambahkan, selama tidak ada kegiatan di sekolah berdampak kepada 65% orangtua tidak dapat memberikan kontribusi iuran bulanan karena anak BDR. Oleh karena itu, berharap kepada pemerintah agar memperhatikan nasib tenaga pendidik PAUD sebab SDM PADU semuanya dari kalangan masyarakat.

  • Anggota Himpaudi Tuntut Kesetaraan Guru PAUD

    Anggota Himpaudi Tuntut Kesetaraan Guru PAUD

    Sekitar 2000an guru PAUD memenuhi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka memberi dukungan pada sidang ke 7 yudicial review UU guru dan dosen. Pemohonnya adalah seorang guru PAUD, anggota HIMPAUDI yang sudah 11 tahun mengajar, yaitu Anisa Rosadi.

    Seorang Guru PAUD yang menuntut disetarakannya hak-hak antara oleh guru PAUD formal dan non formal. Karena selama ini, hak yang diterima antara keduanya dinilai tidak adil. Padahal, tugas dan kewajibannya sama.

    Misalnya, jaminan untuk mendapatkan sertifikasi guru, kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. Dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru Paud non formal tidak disebut sebagai guru. Sehingga ini yang diajukan untuk ditinjau ulang ke Mahkamah Konstitusi.

    ā€œMengajukan permohonan yudicial review untuk Undang-Undang guru dan dosen, yaitu pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1. Dimana hal itu kita anggap harusnya gak boleh ada diskriminasi,ā€ sebut ketua PP Himpaudi Netty Herawati.

    Selain pasal tersebut, ada beberapa pasal lain yang diajukan. Yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (pasal 1 angka 14, pasal 26 ayat 3) serta UUD 1945 pasal 28 ayat 1,2,3 dan 4. Pengajuan ini sudah dilakukan sejak 18 Desember 2018 lalu.

    Kemarin, Selasa (2/4) sudah memasuki persidangan ketujuh. Ada beberapa ahli dari pemerintah yang memberikan keterangan, yaitu ahli pendidikan serta ahli hukum.

    ā€œMeskipun ahli dari pemerintah, tapi secara keilmuan tidak boleh ada perbedaan, namun ini terkait kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini terjadi karena pemerintah kebijakanya memang membedakan formal dan non formal. Sedangkan secara kelimuan tidak boleh membedakan antara keduanya,ā€ sebut Netty.

    Upaya hukum dilakukan karena beragam upaya yang sudah dicoba nyatanya tidak membuahkan hasil yang positif. Misalnya audiensi ke anggota DPR, biro hukum Kemendikbud, hingga menyurati presiden. Namun usaha tersebut tetap nihil. Karenanya, cara terakhir menjadi langkah terakhir yang dilakukan sejauh ini.

    ā€œMengingat semua riset sudah menyebutkan. Bahkan ahli ekonom James Heckman (peraih nobel-universitas Chicago) dari seluruh jenjang pendidikan maka pendidikan anak di usia dini memiliki return of investmen paling tinggi. Oleh karena itu keberhasilan membangun sdm ditentukan oleh pondasinya . kami menghimbau negara mengikuti kebijakan-kebijakan di negara lain dimana meletakkan PAUD sebagai pangarus utama dalam pendidikannya,ā€ sebut Netty.

    Solidaritas dalam mendorong golnya permohonan ini memang besar. Setiap sidang selalu dihadiri ribuan guru PAUD. Termasuk kemarin yang mencapai 2.570 orang. DKI menjadi salah satu paling besar dengan 638 orang.

    ā€œSolidaritas ini terbangun dari rasa diskriminasi yang didapat secara bertahun-tahun. Jadi dukungan pun sangat besar,ā€ kata Ketua Himpaudi DKI Jakarta Yufi AM Natakusumah.

    Ada yang menyebut, perlakuan diskriminatif ini tidak lepas dari anggaran pemerintah yang tidak mencukupi. Yufi mengaku tidak mempermasalah itu. Namun dia melihat tidak adanya keadilan.

    ā€œAnggaran-anggaran diberikan kepada formal dulu. Ada sisa dikit baru diberikan kepada kami. Kami anggaran sisa-sisa itu. Jadi ini persoalan skala prioritas. Mungkin tahun ini sekian dulu, lalu tahun berikutnya sekian. Jadi semuanya berproses. ā€ sebut Yufi.

    Sumber:
    https://www.jawapos.com/jpg-today/03/04/2019/tuntut-kesetaraan-guru-paud/ diakses 4 / 4 / 2019

  • Lengkap! Sidang Ke-6 Mahkamah Konstitusi Uji UU Guru & Dosen

    Lengkap! Sidang Ke-6 Mahkamah Konstitusi Uji UU Guru & Dosen

    Pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen [Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1)] junctis UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [Pasal 1 angka 14, Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2)]”

    “Pemohon : Anisa Rosadi Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dan Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.”

    Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon dan Ahli Presiden (VII)

  • Sebuah Jaminan Yang Lenyap Tersandung Hukum

    Sebuah Jaminan Yang Lenyap Tersandung Hukum

    Bagi yang belum tahu, selain jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan (informal), PAUD dalam sistem Pendidikan kita dapat pula diselenggarakan dalam dua jalur yakni jalur formal dan non formal. Pembagian PAUD Formal dan Nonformal ini sudah diatur secara spesifik dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Sisdiknas (UU Nomor 20 Tahun 2003). Bentuk satuan PAUD yang tergolong PAUD Formal adalah Taman Kanak ā€“ Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat. Sementara layanan PAUD yang tergolong PAUD Nonformal adalah Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. Dengan begitu, ketika menyebut pendidik pada PAUD Nonformal, maka yang kita maksudkan adalah pendidik pada Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

    Setelah ditelusuri secara seksama, permasalahan kesejahteraan Pendidik PAUD Nonformal berakar pada hukum yang mengatur profesi guru itu sendiri. Undang-Undang Guru dan Dosen (Undang ā€“ Undang Nomor 14 Tahun 2005) sebagai satu-satunya payung hukum untuk melindungi hak seorang guru, ternyata sama sekali tidak mengakui pendidik PAUD Nonformal sebagai guru. Hal ini tergambar dari definisi dan kedudukan guru dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai berikut:

    Pasal 1 angka (1) :
    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi, peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah

    Pasal 2 ayat (1)
    Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang ā€“ undangan

    Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka yang diakui sebagai guru dalam jenjang PAUD hanyalah pendidik pada PAUD Formal saja (TK dan RA). Sementara ratusan ribu pendidik lain yang mengajar pada PAUD Nonformal seperti KB, TPA dan SPS sama sekali tidak diakui sebagai guru. Lantaran tidak diakui sebagai guru, maka pendidik PAUD Nonformal tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Semua jaminan hak-hak profesi guru yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Guru dan Dosen sama sekali tidak dapat mereka akses. Mereka tidak akan pernah memperoleh gaji pokok yang layak dengan segala macam tunjangan melekat pada gaji. Mereka tidak mendapatkan jaminan pengembangan kompetensi diri sebagai guru. Dan yang paling menyedihkan buat mereka adalah setinggi apapun Pendidikan yang mereka tempuh mereka tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru karena yang dapat mengikuti sertifikasi syaratnya haruslah guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen.

    Atas dasar itulah Pendidik PAUD Nonformal mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) atas dua pasal dalam Undang-undang Guru dan Dosen itu ke Mahkamah Konstitusi. Dengan Permohonan itu, mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi terketuk hatinya untuk meluruskan norma hukum yang timpang menjadi lurus kembali dengan turut memasukkan mereka sebagai bagian dari definisi dan kedudukan guru dalam kedua pasal tersebut. Tujuan dasar mereka bukan pragmatis masalah kesejahteraan semata. Jika sekedar kesejahteraan saja, mereka dapat saja pindah ke jalur Pendidikan formal yang lebih terjamin haknya sebagaimana telah diusulkan beberapa pihak tapi mereka tidak pernah pikiran untuk melakukan hal itu. Yang mereka lakukan semata memohon agar negara memberikan mereka bekal yang cukup agar mereka dapat fokus memberikan yang terbaik untuk anak-anak didiknya.

    Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Permohonan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi ini bukanlah permohonan untuk membatalkan ketentuan tentang definisi dan kedudukan guru dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1). Tidak perlu pula muncul kekhawatiran pada sisi pendidik PAUD Formal bahwa permohonan ini bertujuan melucuti hak profesi mereka sebagai guru. Tidak demikian. Permohonan ini hanyalah meminta agar Mahkamah meluruskan pemaknaan atas definisi dan kedudukan guru yang selama ini berlaku secara parsial karena hanya mencakup Pendidik PAUD Formal saja agar diluruskan dengan mencakup pula pendidik PAUD Nonformal di dalamnya. Jika permohonan itu dikabulkan, tidak ada sedikitpun hak guru PAUD Formal yang akan dikurangi. Justru pendidik PAUD Formal semestinya turut bergembira karena anak-anak didik pada satuan PAUD Nonformal pada akhirnya akan mendapatkan pendidik yang lebih baik dari sebelumnya. Pendidik yang bisa fokus membimbing dan mendampingi mereka secara penuh tanpa sedikitpun khawatir atas ketidakpastian akan menimpa profesinya.

  • Memahami Upaya Pendidik Paud Nonformal Mendapatkan Pengakuan Dan Status Sebagai Guru

    Memahami Upaya Pendidik Paud Nonformal Mendapatkan Pengakuan Dan Status Sebagai Guru

    Oleh: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.

    Ketika mendengar kata PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) semacam playgroup dan sejenisnya, yang terbesit di pikiran kebanyakan orang tentulah soal biaya. Biaya sekolah di PAUD itu mahal. Saking mahalnya bahkan ada yang berseloroh kalau biaya sekolah di PAUD hari ini lebih mahal ketimbang biaya kuliah satu semester di Kampus. Karena itu ketika pendidik PAUD Nonformal menyuarakan kesejahteraan mereka ke Mahkamah Konstitusi banyak pihak yang memandang miring dan tidak percaya. Apa iya PAUD yang rata-rata berbiaya tinggi itu belum mensejahterakan para pendidiknya? Saya akui saya pun termasuk yang termakan prasangka ini pada awalnya. Sampai akhirnya saya memahami bahwa kesenjangan itu betul-betul ada dan bukan terjadi secara alamiah tetapi karena persoalan hukum pada tataran norma.

    Isu PAUD yang ada di benak kebanyakan orang selama ini ternyata adalah layanan PAUD yang berada di kota-kota besar. PAUD yang punya nama besar lazimnya didirikan dengan badan hukum privat padat modal bahkan bekerja sama dengan satuan PAUD dari negara lain. Untuk PAUD yang semacam itu, kita tentu tidak perlu khawatir dengan kesejahteraan para pendidiknya karena memang sudah dijamin dengan baik. Tapi di luar itu ternyata ada pula PAUD lain pada jalur Nonformal yang didirikan masyarakat yang anak didiknya rata-rata berasal dari keluarga yang kurang mampu. Mereka inilah yang pendidiknya bernasib tidak menentu. Jumlah satuan PAUD Nonformal jauh lebih banyak lagi sampai ke pelosok-pelosok. Mereka mengisi ruang-ruang yang tidak mampu dijangkau satuan PAUD yang sudah mapan tadi. Sebenarnya negara sangat terbantu oleh peran mereka yang turut menjamin pemerataan hak atas Pendidikan bagi anak-anak usia dini. Sayangnya hak mereka sendiri tidak ada yang menjamin sama sekali.

    Imbalan atas pengabdian mereka sangatlah jauh dari layak. Gaji yang mereka terima tidak layak untuk ukuran seorang guru. Meski begitu, tidak pernah terbesit di pikiran mereka untuk menaikkan kesejahteraan dengan membebankan biaya kepada peserta didiknya. Beberapa satuan PAUD Nonformal bahkan tidak menentukan tarif iuran bagi peserta didiknya. Mereka menerima pembiayaan seikhlasnya. Untuk urusan biaya operasional, pengelola PAUD Nonformal sering menanggungnya dari kantong pribadi. Hal ini sudah biasa bagi satuan PAUD Nonformal dan sudah bukan cerita baru lagi.

    Ada kalanya bantuan insentif datang meringankan beban para pendidiknya. Sayangnya insentif itu tidak turun setiap bulan, melainkan setahun sekali. Jumlahnya bervariasi untuk setiap daerah dan itupun tidak semua pendidik PAUD mendapatkannya. Salah satu pendidik PAUD Nonformal bercerita bahwa pernah suatu waktu ia mendapatkan bantuan insentif. Besaran yang didapat tahun itu adalah Rp 600,000,- (enam ratus ribu rupiah). Dari total 5 (lima) pendidik PAUD yang mengajar di tempatnya, cuma dia seorang yang dapat insentif. Uang itu tidak dinikmatinya sendiri, melainkan dibagi rata bersama 4 (empat) rekannya yang lain plus satu orang penjaga sekolah.

    Pendidik PAUD Nonformal di daerah lain juga menerapkan hal yang sama. Di suatu daerah bahkan menerapkan pembagian merata dalam satu kecamatan. Setiap kali pendidik PAUD Nonformal se-kecamatan menerima insentif, mereka berinisiatif mengumpulkan seluruh uangnya. Total uang yang terkumpul itu kemudian dibagi rata bersama seluruh pendidik PAUD se-kecamatan yang tidak dapat insentif tahunan. Mereka seolah tidak peduli berapa yang akan mereka dapat pada akhir pembagian itu. Yang terpenting semua dapat merasakan insentif secara merata. Kira-kira bisa dibayangkan bagaimana keadaan mereka dalam menjalani profesi ini.

  • Sidang Lanjutan Pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen Ke-VI

    Sidang Lanjutan Pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen Ke-VI

    Pagi ini, 20/03/2019 Pk 11.00 WIB, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan Pengujian UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh seorang Pendidik PAUD Nonformal. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan 2 saksi (fakta) dari Pemohon, dan Pemeriksaan 2 Ahli dari Pemerintah.

    Sebelumnya pada sidang yang lalu 14/03/2019 Ahli Hukum yang diajukan Pemohon a.n Heru Susetyo SH. LL.M. M.Si. Ph.D menegaskan terdapat perlakuan yang tidak sama pada pendidik PAUD Nonformal dengan berlakunya ketentuan pasal 1 angka 1 dan pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Pendidik PAUD Nonformal tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses hak-hak profesi nya sebagai guru.

    Ahli Pemohon dalam sidang lalu juga menegaskan bahwa definisi dan kedudukan guru dalam kedua pasal tersebut bersifat diskriminatif karena hanya mengakui pendidik PAUD Formal saja sebagai guru, Sementara pendidik PAUD Nonformal tidak. Padahal keduanya punya tugas dan beban kewajiban yang sama. Anak didik yang diajarkan sama (0-6 Tahun) dan dengan kurikulum yg sama pula. Namun ketika berbicara hak dan pengembangan diri (kompetensi), kesempatan yang diberikan justru berbeda.

    Kehadiran saksi (fakta) pada hari ini bertujuan untuk menerangkan secara real seperti apa dan bagaimana layanan satuan PAUD Nonformal itu dijalankan di lapangan. Betulkah ada perbedaan signifikan dengan PAUD Formal sehingga negara merasa perlu membeda-bedakan perlakuan kepada para pendidik nya? semua itu akan diterangkan Saksi Pemohon secara terperinci dalam sidang pagi hari ini.

    Demikian kami sampaikan, Semoga Allah SWT membantu menguatkan Mahkamah dalam memutus permohonan ini seadil-adilnya ( Ex Aequo Et bono ).


    Untuk membantu memahami latar belakang dan tujuan pengujian ini, klik artikel tulisan di sini.

  • Nobar Film Iqro, Pemeran Tokoh Thomas Diungkap

    Nobar Film Iqro, Pemeran Tokoh Thomas Diungkap

    Tulisan ini merupakan sebuah pengalaman yang disampaikan oleh Rinrin Noorfaidah.
    Assalaamu’alaikum Wr Wb
    Nama Kegiatan : Undangan Nonton Bareng Eksklusif Film Iqro,  Petualangan  Meraih  Bintang
    Waktu dan tempat : TSM XXI Bandung Super Mall Jl Gatsu Bandung
    Minggu,  22 Januari 2017
    Pelaksana : Ketua PD HIMPAUDI KBB – Rinrin Noorfaidah
    Deskripsi Kegiatan :
    Alhamdulillah..  Setiap kejadian tidak ada yang kebetulan.
    Pagi itu lepas dari jam 07.00 saya ditelepon bu Hinhin mengabari undangan menonton film Iqro untuk ketua organisasi  se Bandung Raya Dsk.
    ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©
    “asslmlkm…
    perkenalkan..
    kami
    dr masjid salman itb.
    teater menara.
    juga dr bkpaksi jabar.
    kami timses film  iqro ditugaskn u menyampaikan informasi/
    UNDANGAN NOBAR  EXCLUSIVE  FILM IQRO.
    dg
    BKPAKSI JABAR,KONSORSIUM INDONESIA CERDAS ,
    PEGADAIAN SYARIAH.
    GRATIS.
    KHUSUS U UNDANGAN.
    Pimpinan Organisasi.
    dimohon konfirmasi kehadiran atau yg mewakili organisasi yg ibu/ bapak pimpin yg siap hadir
    untuk kami siapkan  tempat
    NOBAR FILM IQRO,
    DI TRANS STUDIO.TSM XXI,
    jl GATOT SUBROTO BANDUNG.
    AHAD, 22 JAN 2017.
    jam 09.00-11.00.
    dress code busana muslim rapih sopan. biru/putih/ biru putih.
    konfirmasi kehadiran ke kang hendra
    085721678576
    & umy nia syafei 081574908700.
    mohon maaf ,u kelancaran acara
    ditunggu  konfirmasi kehadirannya segera..
    sebelum magrib.
    tks.
    timses film iqro bkpaksi jabar.
    ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©ļ‡®ļ‡©
    Walaupun waktunya terbatas dengan sigap disikapi memaksakan hadir dengan pertimbangan :
    Pertama gaung film ini sudah lama terdengar dan direkomendasi Walikota Bandung pak Emil dan Aa Gym.
    Kedua, film religi atau saya lebih senang menyebutnya film berkualitas tidak banyak sehingga merasa  terpanggil  untuk  menyaksikan, mengapresiasi dan atau mensosialisasikan sekaligus mengajak menonton film tsb agar syiar Islam yang mulai pudar bangkit kembali semangatnya demi generasi qurani yang lebih baik menuju kejayaan  Islam.
    Ketiga, salah satu pemain film tersebut yang memerankan tokoh Thomas mahasiswa yang sedang belajar adalah salah satu pengurus wilayah HIMPAUDI Jabar (Bidang Humas dan Kerjasama, Red),  yanda Nur Alamsyah ananda dari Bunda Anna Anggraeni (Ketua PW periode sebelumnya, Red).
    By the way sebelum berangkat saya menelepon pihak terkait untuk  konfirmasi kehadiran sambil  berharap  barangkali ada  celah agar  bisa mengajak pengurus yang lain. Sayang  sekali mereka memastikan yang datang dari berbagai  organisasi, satu wakil  satu organisasi. Di lokasi saya juga bertemu  dengan bunda Eli perwakilan PW Jabar dan bunda perwakilan  PD Kota Bandung.
    Alkisah  Aqila  gadis  kecil  yang tertantang ingin membuktikan tentang planet pluto  pada saat tugas liburan yang ternyata  seiring perkembangan ilmu pengetahuan sudah  dinyatakan bukan lagi sebuah planet. Aqila berusaha  membujuk sang Opa, kakeknya seorang profesor astronomi yang berkarya di peneropongan bintang Boscha Lembang untuk membawanya dan menunjukkan fenomena alam tsb. Sang kakek yang bijak membujuk akan mengabulkan  permintaan Aqila dengan syarat cucunya tersebut sudah bisa mengaji. Singkat  cerita Aqila  berhasil bisa mengaji namun sayang sekali pada saat itu kakeknya justru kehilangan pekerjaannya karena boscha ditutup secara resmi akibat polusi cahaya dari berbagai pembangunan utamanya sebuah hotel.
    Baik sang kakek maupun Aqila pasrah dan tawakal menghadapi cobaan tersebut.  Mereka meyakini dibalik ketawakalan dan pasrah seorang hamba ada janji Allah memberikan jalan keluar dan ganti yang lebih baik. Well.. akhirnya mereka berhasil terlepas dari konflik.
    Saya jadi teringat film petualangan Sherina.  Namun saya takzim pada film besutan sutradara Iqbal Alfajri yang dibintangi Aisha Nurra Datau ini. Walaupun  tidak berbumbu gerak dan lagu namun tetap menawan, enak ditonton,  mengharukan dan memotivasi. Kemampuan akting Aisha mampu menghidupkan  karakter Aqila yang mampu menguasai gradasi emosi yang harus dimainkan nyaris dalam setiap adegan.
    Saya tidak terprovokasi berpromosi hanyakarena undangan gratis,  namun saya menyarankan Bunyan dan terutama anak PAUD dan SD bisa menyempatkan menonton film ini. Ajak handai taulan, teman dan keluarga,  apalagi warga KBB karena dalam film ini ada tempat kebanggan kita bersama peneropongan bintang boscha.  Merasa sayang bila melewatkan belajar dari hiburan film religi keluarga, di tengah derasnya berbagai akses informasi yang tidak jarang membahayakan. Mencari berkah, film ini juga didedikasikan untuk ulama kita KH.  As’ad Human,  pencipta dan penyusun metode iqro yang karyanya menjadi jalan ribuan bahkan ratusan juta anak Indonesia terlepas dari buta huruf Alqur’an.
    Tidak terasa hangat air mata menetes di pipi menandakan apresiasi yang dalam. Walaupun dengan hanya menonton sebuah film tidak serta merta bisa mengubah dunia namun setidaknya ada harapan besar agar anak Indonesia kembali menemukan jati dirinya,  ada Alquran di dadanya, ada jiwa yang penuh cinta Allah.
    Anak anak yang menghormati  para guru.
    Anak anak yang memiliki kecerdasan  ketangguhan.
    Anak anak yang energinya tidak terpelintir sehingga menyimpan kebencian.
    Anak anak berbasis sirah nabawiyah.
    Anak anak yang hatinya lembut dan menebarkan kedamaian.
    Anak anak generasi Qurani.
    Oh ya saya juga dapat souvenir  pin dan sebuah kaos bergambar film tsb hasil dari menjawab pertanyaan yang diajukan panitia ļ˜‰
    Wallahu alam
    Cililin,  23 Rabiul Akhir 1438 H
  • Tahapan Revolusi Mental

    Tahapan Revolusi Mental

    Dari bulan April Tahun 2014, kalimat Revolusi Mental ini sangat tidak asing lagi bagi kita, sebab setiap ada debat Calon Presiden antara kubu Prabowo / Hatta dan kubu Jokowi / JK, kubu Jokowi / JK selalu mengusung kalimat Revolusi Mental.

    Revolusi Mental memang sangat mudah untuk diucapkan tapi sangat sulit untuk melaksanakannya, betapa tidak karena mental menurut penulis sama dengan karakter.

    Apa itu Karakter?.. Karakter merupakan nilai-nilai prilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha  Esa, diri sendiri, sesame manusia, lingkungan dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hokum, tatakrama, budaya dan adat istiadat.

    Untuk melakukan revolusi mental/ karakter ini harus diawali dari gerakan hati, sebab awal dari semua perbuatan adalah dari hati nurani. Kita niatkan dalam hati untuk mengubah mental/karakter kita, kalau niat dari hati sudah kuat maka kita harus menempuh tiga tahap agar kita mampu mewujudkan keinginan untuk merubah karakter yang kurang baik menjad lebih baik lagi yaitu dengan cara:

    1. Tahap Pengetahuan,

    Dalam tahap pengetahuan, disini kita harus belajar bagaimana cara agar kita mempunyai karakter yang baik. Misalnya dengan belajar memperdalam ajaran agama yang kita anut.

    1. Tahap Pelaksanaan

    Dalam tahap ini kita harus melaksanakan semua apa yang telah kita pelajari

    1. Tahap Kebiasaan

    Apabila tahap satu dan tahap dua telah kita laksanakan, maka supaya kita tidak berat untuk melaksanakannya harus ada gerakan hati untuk menjadikan karakter yang baik itu menjadi suatu kebiasaan atau hobi. Dan insya alloh Gerakan Hati ini bisa Sempurnakan Budi Pekerti amiiinā€¦..

    Ditulis oleh B. Nur

  • Informasi Kegiatan Rampak Tatalu dan Deklarasi LAWAN

    Informasi Kegiatan Rampak Tatalu dan Deklarasi LAWAN

    Untitled-6

    KEGIATAN PENGURUS WILAYAH HIMPUNAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN ANAK USIA DINI INDONESIA ( HIMPAUDI ) PROVINSI JAWA BARAT HARI RABU TANGGAL 26  NOPEMBER 2014

     

    Tata Tertib Pra Pelaksanaan :

    1. Melatihkan gerakan Tatalu sesuai dengan standar gerakannya.
    2. Ketua PD membagikan formulir isian yang harus di isi oleh masing-masing peserta melalui para ketua cabang untuk diteruskan ke lembaga PAUD yang akan mengikuti kegiatan ini. (Formulir boleh diperbanyak)
    3. Ketua PC merekap peserta lengkap dengan jumlahnya, yang kemudian di emailkan kepada masing-masing PD.(format terlampir)
    4. PD merekap peserta dan jumlahnya dari masing-masing PC (format terlampir)
    5. Rekap peserta dari PD sudah masuk ke PW melalui e-mail selambat-lambatnya hari Senin Tanggal 17 Nopember 2014 pukul 12.00 melalui email  : himpaudijabar@gmail.com annaanggraeni55@yahoo.com
    6. TIDAK DIPUNGUT BAYARAN.
    7. Peserta tiap Lembaga, anak didik laki-laki /perempuan /Ibu/Bapak/Kakek/Nenek/Anggota Keluarga lainnya beserta para guru.

     

    Tata Tertib Pelaksanaan :

    1. Rampak Tatalu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 di Lembaga masing-masing, atau berhimpun di tempat yang ditentukan (Kecamatan /Kabupaten/Kota)
    2. Musik Pengiring / CD menggunakan Lagu yang ada Panduannya (Bukan Minus One)
    3. Waktu Pelaksanaan dan Susunan acara sesuai panduan PW HIMPAUDI JAWA BARAT (terlampir )
    4. Peserta menggunakan pakaian nuansa kasundaan bebas, untuk laki-laki diwajibkan menggunakan ikat kepala (berlaku bagi anak, guru, pembimbing juga orang tua)
    5. Konsumsi yang disiapkan oleh masing-masing lembaga untuk peserta adalah makanan kasundaan,bisa karya anak didik/anggota keluarga.

     

    Tata Tertib Pasca Pelaksanaan 

    1. Pada hari Kamis Tanggal 27 Nopember 2014, Lembaga diwajibkan memberikan tanda bukti pelaksanaan kegiatan  RAMPAK TATALU (melalui email), berupa :
    2. Foto kegiatan sejumlah peserta (Bagi yang berminat kirim video dipersilahkan)
    3. Foto yang sedang membacakan komitmen melawan kekerasan terhadap anak (20 menit orang tua dampingi anak, salah satu program P2TP2A Provinsi Jawa Barat)
    4. Foto Spanduk Acara Tema Kegiatan : ā€œBersama PAUD HOLISTIK INTEGRATIF kita lengkapi Program Parenting dengan kesadaran jati diri bangsa melalui budaya lokal Rampak Tataluā€
    5. Foto ā€œBalakecrakan Tuang Kasundaanā€
    1. Bagi yang menyerahkan tepat waktu dengan jumlah peserta minimal 25 ( dua puluh lima) orang akan diberikan sertifikat penghargaan kepada lembaga.


     

    TEKNIS PELAKSANAAN

    1. Setiap Lembaga PAUD TIDAK DIPUNGUT BAYARAN bisa mendaftarkan setiap anak didik, laki-laki/perempuan sebagai peserta Rampak Tatalu yang akan di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 pukul 08.30 di lembaga masing-masing dengan susunan acara terlampir.
    1. Ibu/Bapak/Nenek/Kakek/Anggota Keluarga dari anak didik, boleh mengikuti seluruh kegiatan ini dengan aktif, ikut serta Rampak Tatalu dan Rampak Sekar Ketuk Tilu bersama (sebelumnya diberikan pelatihan bersama bagi peserta di setiap Lembaga PAUD di seluruh Jawa Barat).
    1. Isilah Formulir yang disediakan PW HIMPAUDI JAWA BARAT, bagi anak didik dan anggota keluarga. (Formulir boleh di photo copy)

     

    1. Bagi Lembaga yang mengirimkan minimal 25 (dua puluh lima) orang/anak didik/anggota keluarga & Guru pembimbing akan mendapat SERTIFIKAT BAGI LEMBAGA DARI PW. HIMPAUDI JAWA BARAT
    1. Setiap Lembaga masing-masing mengatur konsumsi yang diberikan pada peserta dengan menghidangkan makanan khas daerah masing-masing, bisa buatan anak melalui Sentra Cooking Class ataupun para anggota keluarga.
    1. Nama peserta Lembaga lengkap alamat serta nama anak usia dini dan anggota keluarga, di email ke : himpaudijabar@gmail.com dan annnaanggraeni55@yahoo.com selambat-lambatnya pada hari SENIN tanggal 17 Nopember 2014 pukul 12.00.
    1. CD / Musik Pengiring yang digunakan saat pentas, CD / Musik Pengiring dengan Panduan ( bukan Minus One )
    1. Kabupaten/Kota yang mengirimkan peserta terbanyak, mendapat TROPHY I, II, III

     

    SUSUNAN ACARA SAAT PELAKSANAAN

    07.00   Kesiapan panitia di masing-masing Lembaga

    Dress Code (Pengurus HIMPAUDI dan Panitia) :

    1. Batik Biru
    2. Rok / Celana Panjang Warna Hitam
    3. Tudung Biru Muda

    Pilihan lain untuk menyesuaikan acara REBO NYUNDA : kebaya bebas dan samping/sarung

    Dress Code anak peserta tatalu :

    Laki-laki                      :  pangsi / kaos / Iket kepala

    Perempuan                  :  samping / kebaya

    Alat Musik Tatalu       :  bebas sesuai kemampuan Lembaga.

    Bagi yang belum memiliki : silakan menyesuaikan dengan yang ada.

    Bagi anggota keluarga peserta : silakan menyesuaikan tergantung kesepakatan bersama

    07.30   Kedatangan anak-anak dan anggota keluarga di lokasi ( Car Free Day / Drop Only

    untuk menghindari kemacetan lalu lintas sekitar lembaga / lokasi kegiatan)

    07.45   Persiapan acara dikumandangkan lagu-lagu anak,

    08.25   MC membuka acara

    08.30  Berdoā€™a bersama ( Al Fatifah ) bagi non muslim sesuai dengan agama masing-masing

    08.35   Menyanyikan lagu Indonesia Raya

    08.40   Hymne HIMPAUDI

    08.45  Pembacaan / pengucapan ulang Komitmen menolak KEKERASAN TERHADAP

    ANAK (Program P2TP2A Provinsi Jawa Barat 20 Menit orang tua dampingi anak) – naskah terlampir

    08.50   Persiapan puncak acara RAMPAK TATALU di awali dengan penekanan tombol sirene

    dari Bandung,  Pra Acara :

    – PW HIMPAUDI TERSAMBUNG TELPON KE DAERAH

    08.58   MC MEMANDU DARI BANDUNG MENGHITUNG MUNDUR 10, 9, 8, 7, 6, 5, 4, 3,

    2, 1 Bismillah…..

    09.00   RAMPAK TATALU SELURUH JAWA BARAT

    09.10  SIMBOLIK PEMBERIAN SERTIFIKAT KEPADA LEMBAGA PESERTA

    09.15  Acara tambahan / Parenting masing-masing Lembaga, dengan 3 pilihan / pilih salah satu

    yakni :

    1. Tentang kesadaran memelihara Lingkungan Hidup di mulai dari keluarga, atau
    1. Ekonomi berhemat sejak kecil, hemat dan cermat mengeluarkan uang / pendidikan keluarga terhadap anak usia dini, hemat energi, hemat air, pola hidup sehat, atau
    1. Meningkatkan pemahaman keberlanjutan Generasi dalam kehidupan sosial dan berbudaya, kesadaran menggunakan Bahasa Ibu)

    Nara sumber : diserahkan diserahkan kepada masing-masing  / bisa dari orang tua murid yang kompeten di bidangnya.

    *) anak-anak bermain dan belajar bersama guru

    10.00   Ramah tamah tuang leueut ka Sundaan

    10.30   Penutup – selesai

    Keterangan :

    1. Contact Person : PENGURUS PW HIMPAUDI JAWA BARAT (Bunda LENI NURANI – Hp. 0821 2698 0041)
    2. Bagi yang memerlukan CD Panduan Tatalu dapat menghubungi PW HIMPAUDI Jawa Barat.


     

    SELAYANG PANDANG HIMPAUDI JAWA BARAT & RAMPAK TATALU

     

     

    1. PENGURUS WILAYAH HIMPAUDI PROVINSI JAWA BARAT

                        

    Dari program kerja dan mengacu pada AD ART HIMPAUDI, dimana Pengurus Pusat telah melaksanakan MUNAS – Musyawarah Nasional pada tanggal 10 – 12 Agustus 2014 di Bali. HIMPAUDI sebagai Organisasi Mitra PAUD yang independent, dengan kepengurusan dari Pimpinan Pusat  Ketua 2 (dua) periode berturut-turut Ibu DR Gusnawirta Fasli Jalal.

    Himpaudi Berkembang sangat pesat dan Kepengurusan mulai dari Tingkat Pusat, Wilayah (Provinsi), Daerah (Kabupaten/Kota) hingga kepengurusan ke Tingkat Cabang (Kecamatan) keseluruhan telah berada di seluruh Indonesia.

    Keberadaan HIMPAUDI sebagai salah satu Organisasi Mitra PAUD bersama-sama dengan Organisasi PAUD lainnya turut  menunjang suksesnya Program  PAUD di Jawa Barat.

    Pengurus Wilayah HIMPAUDI JAWA BARAT telah menjalankan amanah organisasi, dan akan menyelenggarakan  MUSYAWARAH WILAYAH  yang direncanakan berlangsung pada tanggal  Desember 22 dan 23 Desember  2014 di Bandung.

    Tupoksi HIMPAUDI diantaranya :

    1. Meningkatkan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD untuk menjadi pendidik PAUD yang profesional, mengajar berpihak kepada anak agar ber jiwa tangguh, mendidik dengan ilmu PAUD secara baik dan benar dengan mematuhi Standar minimal dalam melaksanakan proses pembelajaran mulai dari perencanaan hingga penilaian dengan memperhatikan tumbuh kembang dan keunikan anak.
    1. Membina HIMPAUDI sebagai wadah organisasi dengan menjalankan tugas secara ikhlas, profesional, cerdas, kerja keras dan tuntas, menjadikan insan-insan pendidik, melalui HIMPAUDI menjadi pendidik yang Pembelajar, Kreatif, Tangguh dengan dasar Iman dan Taqwa pada yang Kuasa agar sepenuh hati menjalankan amanah atas profesi yang dipilih secara sadar, yakni menjadi Pendidik Anak Usia Dini.
    1. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan Pendidik Anak Usia Dini secara materil belum memadai, mendapat salary yang kurang sepadan dengan pengorbanan, mengandalkan keikhlasan dan jiwa yang terpanggil, perlu diperhatikan kesejahteraan serta peningkatan mutu.
    1. KEGIATAN

    RAMPAK  = Kegiatan baik menyanyi/tembang, memainkan alat musik, maupun melakukan gerakan seni  yang dilakukan oleh orang lebih dari 1 ( satu ) orang.

    TATALU   =  Melakukan gerakan dengan berirama ataupun tidak, sehingga menimbulkan bunyi-bunyian ataupun hentakan sesuai irama.

    Makna yang terkandung PW HIMPAUDI JAWA BARAT melaksanakan kegiatan Rampak Tatalu mengandung  arti ā€œMugia aya Dangiangnaā€ kontribusi untuk Pemerintah Daerah Jawa Barat bersama Organisasi PAUD lainnya dalam meletakkan dasar yang baik untuk Generasi yang Kuat, Tabligh, Amanah Sidiq Fatonah, melalui para pendidik PAUD yang selalu belajar dan belajar menuju profesional.

    Bunyi-bunyian dan gerakan yang kompak menggambarkan kekompakkan, seluruh masyarakat  ā€œakur jeung dulur sa Gubernurā€ sebagai gambaran keramah tamahan dan kegotong royongan masyarakat untuk mengisi pembangunan serta bangga akan jati diri, memelihara keberlanjutan Generasi yang beradab dan berbudaya.

    Memelihara bahasa Ibu yang berlaku di Jawa Barat.

    Bersiap menyongsong AFTA, bertindak lokal berpikir Global

    RAMPAK TATALU yang di buat oleh Hj. Anna Anggraeni Ketua Pengurus Wilayah HIMPAUDI JAWA BARAT yang akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014, pukul 09.00 simbolik, tanda dimulai di Bandung, diikuti seluruh peserta di tiap lembaga PAUD  se Jawa Barat,  bertujuan :

    1. Kemasan acara yang  dikaitkan  dengan kegiatan Parenting Program terpadu antara Lembaga, anak didik, Guru dan para Orang Tua Murid.
    1. Adanya kesinambungan Generasi untuk memelihara Budaya khususnya Budaya Sunda apa yang dilakukan dan diajarkan di Lembaga, dilanjutkan di rumah oleh anggota Keluarga khususnya Ayah dan Ibu.
    1. Bukan berarti ā€œsukuismeā€ namun, sesuai dengan peribahasa dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung, kita tinggal dan berada di Provinsi Jawa Barat. Maka dari suku manapun anak didik bersama keluarga berasal, sangat berarti bila berperilaku ā€™Nyundaā€™, terlebih bagi yang asli berasal dari suku Sunda maka kesinambungan generasi melalui pendidikan pembiasaan menggunakan bahasa Ibu sangat berguna untuk mengokohkan jati diri sejak anak usia dini
    1. Sesuai dengan tumbuh kembang dan tingkat kemampuan anak sesuai usianya ditambah pula dengan keragaman kecerdasan di masa emas, kami yakin dan percaya anak usia dini dengan mendengar, melihat, dan melakukan akan meniru keteladanan yang diberikan orang terdekat dari anak, orang tua yang fasih menguasai Bahasa Daerah, baik Bahasa Ibu asal orang tua mereka, akan lebih baik lagi bila dipelajari Bahasa  Daerah Jawa Barat. Anak mendapatkan pengalaman belajar langsung sehingga dapat diharapkan terbiasa berpikir kritis, kreatif dan solutif.
    1. Aktivitas yang terkandung (sesuai dengan usia anak, dilihat dari gerak motorik, persiapan berhitung, menambah perbendaharaan bahasa, ritme sesuai tempo lambat cepat di kemas dalam permainan), mudah ditirukan dan menyenangkan bagi anak.
    1. Diawali dengan kedua tangan ke arah atas yang menggandung arti, rasa syukur mengawali segalanya kepada Allah SWT. (Tuhan Yang Maha Kuasa Yang Maha Menggerakkan) selalu menjadi hal pembiasaan bagi anak, untuk menjadikan mereka anak yang santun, pandai berakhlak mulia.
    1. Mampu mengingat, dengan cepat karena seluruh gerakan dikemas seperti permainan yang menyenangkan. Contoh menghitung satu sampai dengan sepuluh (hiji, dua, tilu, opat, lima, genep, tujuh, dalapan, salapan, sapuluh… disingkat menjadi, ji, wa, lu, pat, ma, nep, juh, pan, lan, luh berulang-ulang.

    Dan disusul dengan gerakan-gerakan lainnya, diakhiri dengan teriakan P… A… U… D… PAUD  Jaya… hal ini mengandung arti bahwa pendidik PAUD banyak cara memperkenalkan persiapan berhitung dan membaca dengan cara yang menyenangkan bagi anak. Berhitung cepat satu sampai dengan sepuluh, dalam satu kesempatan anak paham 2 bahasa dan menyenangkan. Demikian pula dengan indra lainnya telinga, mata, mulut, juga gerak kinestetik dan interaksi sosial, dikemas menjadi tampilan seni. Upaya menstimulasi  kecerdasan yang dimiliki anak.

    1. Gerakan Ketuk Tilu bersama… Dari syair lagu yang dikumandangkan mengandung arti filosofi mendalam, diperkenalkan sejak anak usia dini.
    1. Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jati diri sejak anak usia dini. Juga cara hidup damai sejahtera sejak kecil, mengerti tatanan dan sadar hukum, menghormati hak orang lain dan hidup dengan aturan agama. Beberapa sikap dan perilaku yang diharapkan tercermin dalam syair lagu berikut ini :

    SUKA BUNGAH BABARENGAN ā€¦ HAYU

    YU ARULIN SASARENGAN ā€¦ HAYU

    CAGEUR BAGEUR BENER PINTER ā€¦ PASTI

    SINGERā€¦ WANTERā€¦ TURā€¦ NANJEUR

     

    Bekasi :

    KAGA MALES KAGA MALESā€¦ KAGA

    YO BELAJAR SAME SAMEā€¦ AYO

    SINI SONO SEMUA SUKAā€¦ BENER

    MAINā€¦ BELAJARā€¦ JADI PINTER

     

    Cirebon :

    OJO KLALEN OJO KLALEN

    PANTURANE JAWA BARAT

    SUBUR MAKMUR LOH JINAWIā€¦ PASTI

    DEMENā€¦ DEMENā€¦ DEMENā€¦ DEMENā€¦ DEMENā€¦

     

    Tata Negara :

    Aslinya diawali dengan akur jeung batur sakasur (suami istri yang terikat pernikahan, namun untuk menghindari pemahaman yang salah bila diterima anak usia dini, dimana di TPA (Taman Penitipan Anak) kita pahami bahwa sesuai standart minimal sebaiknya antara anak laki-laki dan anak perempuan, disediakan tempat tidur yang berbeda tempat, maka kami langsung kepada syair yang kedua, yakni :

     

    AKUR JEUNG BATUR SADAPURā€¦ HAYU (Anggota keluarga yang ada di

    rumah)

    AKUR JEUNG BATUR SASUMURā€¦ HAYU (Tetangga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Desa/Kelurahan/Kecamatan)

    AKUR JEUNG BATUR SALEMBURā€¦ HAYU (Kabupaten/Kota)

    AKURā€¦ BATURā€¦ SAGUBERNUR (Provinsi)

     

    Lirik Terakhir :

    MIMITI SABISA-BISAā€¦ HAYU

    BEUKI LILA PASTI BISAā€¦ TANGTU

    JAWA BARAT PASTI MAJUā€¦ TANGTU

    MAJUā€¦ MAJUā€¦ MAJUā€¦ MAJUā€¦ MAJUā€¦

    Di akhiri dengan sikap memberi hormat (rengkuh)

    PW HIMPAUDI PROVINSI JAWA BARAT CP. BUNDA LENI ( HP. 0821 2698 0041 )

    Pengurus Wilayah HIMPAUDI
    Provinsi Jawa Barat

    Sekretariat :
    Jalan Ujung Berung Indah Raya No. 1 Bandung 40611
    Telp.  : 022-7815545, 7803848
    Faks. : 022-7803855, 7810193
    email : himpaudijabar@gmail.com

  • PANDUAN UNTUK PEMBACAAN / PENGUCAPAN ULANG KOMITMEN MENOLAK & MELAWAN
KEKERASAN TERHADAP ANAK

    PANDUAN UNTUK PEMBACAAN / PENGUCAPAN ULANG KOMITMEN MENOLAK & MELAWAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

    Untitled-8

    PANDUAN UNTUK PEMBACAAN / PENGUCAPAN ULANG KOMITMEN MENOLAK & MELAWAN KEKERASAN TERHADAP ANAK Pada hari Rabu, 26 Nopember 2014.

     

    ( Pengantar dibacakan Kepala Sekolah atau Guru )

     

    ā€œKami para pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini Jawa Barat serta para orang tua dan anggota keluarga, dengan penuh kesadaran mendukung Program P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Baratā€

     

    Kami bersama menyatakan ā€œLAWAN KEKERASANā€

     

    L        :  Lindungi anak-anak dari tindakan kekerasaan

       (diucap ulang / dikuti oleh peserta yang hadir)

     

    A       :  Awasi teman-teman dan lingkungannya

       (diucap ulang / dikuti oleh peserta yang hadir)

     

    W     :  Wajib berkomunikasi

       (diucap ulang / dikuti oleh peserta yang hadir)

     

    A       :  Antarkan anak menuju pintu gerbang kesuksesan

       (diucap ulang / dikuti oleh peserta yang hadir)

     

    N       :  Nyatakan cinta dan kasih sayang kepada anak      

       (diucap ulang / dikuti oleh peserta yang hadir)

    LAWAN KEKERASAN