Anggota Himpaudi Tuntut Kesetaraan Guru PAUD

Sekitar 2000an guru PAUD memenuhi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka memberi dukungan pada sidang ke 7 yudicial review UU guru dan dosen. Pemohonnya adalah seorang guru PAUD, anggota HIMPAUDI yang sudah 11 tahun mengajar, yaitu Anisa Rosadi.

Seorang Guru PAUD yang menuntut disetarakannya hak-hak antara oleh guru PAUD formal dan non formal. Karena selama ini, hak yang diterima antara keduanya dinilai tidak adil. Padahal, tugas dan kewajibannya sama.

Misalnya, jaminan untuk mendapatkan sertifikasi guru, kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya. Dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru Paud non formal tidak disebut sebagai guru. Sehingga ini yang diajukan untuk ditinjau ulang ke Mahkamah Konstitusi.

“Mengajukan permohonan yudicial review untuk Undang-Undang guru dan dosen, yaitu pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1. Dimana hal itu kita anggap harusnya gak boleh ada diskriminasi,” sebut ketua PP Himpaudi Netty Herawati.

Selain pasal tersebut, ada beberapa pasal lain yang diajukan. Yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (pasal 1 angka 14, pasal 26 ayat 3) serta UUD 1945 pasal 28 ayat 1,2,3 dan 4. Pengajuan ini sudah dilakukan sejak 18 Desember 2018 lalu.

Kemarin, Selasa (2/4) sudah memasuki persidangan ketujuh. Ada beberapa ahli dari pemerintah yang memberikan keterangan, yaitu ahli pendidikan serta ahli hukum.

“Meskipun ahli dari pemerintah, tapi secara keilmuan tidak boleh ada perbedaan, namun ini terkait kebijakan yang diambil pemerintah. Hal ini terjadi karena pemerintah kebijakanya memang membedakan formal dan non formal. Sedangkan secara kelimuan tidak boleh membedakan antara keduanya,” sebut Netty.

Upaya hukum dilakukan karena beragam upaya yang sudah dicoba nyatanya tidak membuahkan hasil yang positif. Misalnya audiensi ke anggota DPR, biro hukum Kemendikbud, hingga menyurati presiden. Namun usaha tersebut tetap nihil. Karenanya, cara terakhir menjadi langkah terakhir yang dilakukan sejauh ini.

“Mengingat semua riset sudah menyebutkan. Bahkan ahli ekonom James Heckman (peraih nobel-universitas Chicago) dari seluruh jenjang pendidikan maka pendidikan anak di usia dini memiliki return of investmen paling tinggi. Oleh karena itu keberhasilan membangun sdm ditentukan oleh pondasinya . kami menghimbau negara mengikuti kebijakan-kebijakan di negara lain dimana meletakkan PAUD sebagai pangarus utama dalam pendidikannya,” sebut Netty.

Solidaritas dalam mendorong golnya permohonan ini memang besar. Setiap sidang selalu dihadiri ribuan guru PAUD. Termasuk kemarin yang mencapai 2.570 orang. DKI menjadi salah satu paling besar dengan 638 orang.

“Solidaritas ini terbangun dari rasa diskriminasi yang didapat secara bertahun-tahun. Jadi dukungan pun sangat besar,” kata Ketua Himpaudi DKI Jakarta Yufi AM Natakusumah.

Ada yang menyebut, perlakuan diskriminatif ini tidak lepas dari anggaran pemerintah yang tidak mencukupi. Yufi mengaku tidak mempermasalah itu. Namun dia melihat tidak adanya keadilan.

“Anggaran-anggaran diberikan kepada formal dulu. Ada sisa dikit baru diberikan kepada kami. Kami anggaran sisa-sisa itu. Jadi ini persoalan skala prioritas. Mungkin tahun ini sekian dulu, lalu tahun berikutnya sekian. Jadi semuanya berproses. ” sebut Yufi.

Sumber:
https://www.jawapos.com/jpg-today/03/04/2019/tuntut-kesetaraan-guru-paud/ diakses 4 / 4 / 2019

Komentar

  1. Semoga perjuangan guru PAUD ini menjadi ladang amal bagi para pejabat pemerintah utk memperhatikan kesejahteraan para pejuang pendidik anak usia dini di seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *