Bagi yang belum tahu, selain jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan (informal), PAUD dalam sistem Pendidikan kita dapat pula diselenggarakan dalam dua jalur yakni jalur formal dan non formal. Pembagian PAUD Formal dan Nonformal ini sudah diatur secara spesifik dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Sisdiknas (UU Nomor 20 Tahun 2003). Bentuk satuan PAUD yang tergolong PAUD Formal adalah …
Sebuah Jaminan Yang Lenyap Tersandung Hukum
